BLOGGER TEMPLATES AND IMVU Layouts »

Senin, 12 Maret 2012

Pancasila Sebagai Etika Moral Politik

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang telah disahkan sebagai dasar negara adalah merupakan suatu kesatuan utuh nilai-nilai budi pekerti atau moral. Oleh karena itu Pancasila dapat disebut sebagai moral bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia telah menegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian Pancasila juga merupakan moral negara, yaitu moral yang berlaku bagi negara.

Selain itu Pancasila merupakan gagasan fundamental tentang kehidupan manusia, dimana nilai-nilai tersebut melekat pada kodrat setiap individu. Dari sebab itu kelima nilai Pancasila itu berlaku bagi perseorangan maupun sebagai masyarakat.

Secara etimologis Pancasila berarti lima asa kewajiban moral. Yang dimaksud dengan moral ialah keseluruhan norma dan pengertian yang menentukan baik atau buruknya sikap dan perbuatan manusia. Yang dimaksudkan dengan norma adalah prinsip atau kaidah yang memberikan perintah kepada manusia untuk melakukan sesuatu atau suatu larangan bagi manusia untuk melakukan suatu perbuatan.Dengan memahami norma-norma, manusia akan tahu apa yang harus atau wajib dilakukannnya dan apa yang harus dihindari. Jika manusia mematuhi perintah norma disebut baik, sebaliknya jika melanggar disebut jahat.

Terdapat hubungan antara nilai dengan norma. Norma atau kaidah adalah aturan pedoman bagi manusia dalam berprilaku sebagai perwujudan dari nilai. Nilai yang abstrak dan normative dijabarkan dalam wujud norma. Sebuah nilai mustahil dapat menjadi acuan berprilaku kalau tidak diwujudkan dalam sebuah norma. Dengan demikian pada dasarnya norma adalah perwujudan dari nilai. Tanpa dibuatkan norma, nilai tidak bisa praksis artinya tidak mampu berfungsi konkrit dalam kehidupan sehari-hari.Akhirnya yang tampak dalam kehidupan dan melingkupi kehidupan kita adalah norma. Norma yang kita kenal dalam kehidupan shari-hari ada 4 (empat), yaitu sebagai berikut :

Norma Agama
Norma ini disebut juga dengan norma religi atau kepercayaan. Norma kepercayaan dan keagamaan ditunjukkan kepada kehidupan beriman. Norma ini ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan dan dirinya sendiri. Sumber norma ini adalah ajaran-ajaran kepercayaan atau agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan.Tuhanlah yang mengancam pelanggaran-pelanggaran norma kepercayaan atau agama itu dengan sanksi.

Norma Moral (Etika)
Norma ini disebut juga dengan norma kesusilaan atau etka atau budi pekerti . Norma moral atau etik adalah norma yang paling dasar. Norma moral menentukan bagaimana kita menilai seseorang. Norma kesusilaan berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyagkut kehidupan pribadi.

Norma Kesopanan
Norma kesopanan disebut juga norma adat, sopan santun, tata karma atau norma fatsoen. Norma sopan santun didasarkan atas kebiasaan, kepatuhan atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Daerah berlakunya norma  kesopanan itu sempit , terbatas secara lokal atau pribadi. Sopan santun di suatu daerah tidak sama dengan daerah lain. Berbeda lapisan masyarakat, berbeda pula sopan santunnya. Sanksi atas pelanggaran norma kesopanan berasal dari masyarakat setempat.

Norma Hukum
Norma hukum berasal dari luar diri manusia. Norma hukum berasal dari kekuasaan luar diri manusia yang memaksakan kepada kita. Masyarakat secara resmi (negara) diberi kuasa untuk member sanksi atau menjatuhkan hukuman. Dalam hal ini pengadilanlah sebagai lembaga yang mewakili masyarakat resmi untuk menjatuhkan hukuman.

Sebagai seperangkat nilai dasar, Pancasila harus dijabarkan kedalam norma agar praksis dalam kehidupan bernegara. Norma yang tepat sebagai penjabaran atas nilai dasar Pancasila tersebut adalah norma etik dan norma hukum. Pancasila dijabarkan sebagai norma etik karena pada dasarnya nilai-nilai dasar Pancasila  adalah nilai-nilai moral. Jadi, Pancasila menjadi semacam etika perilaku para penyelenggara negara dan masyarakat Indonesia agar sejalan dengan nilai normative Pancasila itu sendiri.

Pengalaman sejarah pernah menjadikan Pancasila sebagai semacam norma etik bagi perilaku segenap warga negara bangsa. Yaitu Ketetapan MPR No.II/MPR/1998 tentang P4 dapat dianggap sebagai etika sosial dan etika politik bagi bangsa Indonesia atas nilai-nilai Pancasila. Penataran P4 dan segala atributnya dianggap gagal bukan karena kesalahan nilai dan norma dari Pancasilanya tetapi cara pendekatannya yang indoktrinatif dan monolitik.Terlebih lagi penataran P4 terkesan bukan untuk penyelenggara negara tapi dipaksakan pada warga. Justru para penyelenggara negaralah yang seharusnya memiliki nilai dan norma. Bernegara karena merekalah yang menyelanggarakan negara dan menjadi contoh bagi bagi rakyatnya. Para pejabat negara  malahan banyak menyimpang dari apa yang dipidatokan kepada warga negara.

Di era sekarang ini tampaknya kebutuhan akan norma etik untuk kehidupan bernegara masih perlu bahkan amat penting untuk ditetapkan. Etika kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat ini bertujuan untuk :
  1. Memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dan berbagai aspek
  2. Menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
  3. Menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasayarakat.

0 komentar: